UNGARAN – Aksi saling tantang di media sosial yang berujung pada rencana tawuran berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Semarang. Enam remaja diamankan usai aksi mereka viral di salah satu platform media sosial, di mana mereka terekam hendak melakukan perkelahian di wilayah Kecamatan Bergas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Rabu (18/2/2026).

“Dari laporan masyarakat dan beredarnya video viral di media sosial, Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengamankan 6 pelaku pada tanggal 14 Februari 2026,” ungkap AKP Bodia di hadapan awak media.

Dari keenam remaja yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Namun, dua orang terpaksa dilakukan penahanan lantaran terbukti membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang mencapai 1,5 meter.

“Berdasarkan video yang beredar, pemilik dan pembawa senjata tajam adalah dua orang berbeda. Inisial AI (20 tahun), warga Kecamatan Jambu, merupakan pemilik celurit, sedangkan RA (17 tahun), warga Kecamatan Ungaran Barat, adalah pelaku yang terekam dalam video membawa senjata tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, empat remaja lainnya yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak di bawah umur akan menjalani pembinaan di Polres Semarang dengan melibatkan pihak orang tua.

Langkah tegas Polres Semarang ini mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang. Dewi Nirmala Anggraini, S.Pd., M.Pd., selaku Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SMP, mengaku terkejut dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

“Atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Semarang. Kami kaget saat dihubungi Unit PPA Polres Semarang dengan barang bukti yang luar biasa ini. Kami berkomitmen mendukung langkah Polres Semarang, termasuk berkolaborasi dalam pembinaan anak-anak didik di Kabupaten Semarang,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Di penghujung keterangannya, AKP Bodia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi perilaku dan lingkungan pergaulan anak-anak mereka. Apalagi, memasuki bulan suci Ramadan, pengawasan harus lebih ditingkatkan.

“Polres Semarang mengajak peran aktif para orang tua dalam hal pengawasan guna menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Semarang. Apalagi memasuki bulan Ramadan, jika anak-anak lepas dari pengawasan, dikhawatirkan dapat menciptakan kerawanan dan mencederai kesucian bulan ini. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas, terukur, dan prosedural apabila mendapati kegiatan menyimpang anak-anak di wilayah Kabupaten Semarang,” tegasnya.